RADARCIREBON.TV – Pernikahan anak di Indonesia masih menjadi masalah serius yang mengancam masa depan anak-anak, terutama anak perempuan. Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur batas usia pernikahan, namun praktik ini masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Data dan Fakta
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2021, angka pernikahan anak di Indonesia mencapai 8,65%.
Angka ini menunjukkan bahwa satu dari 12 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Provinsi dengan angka pernikahan anak tertinggi adalah Kalimantan Tengah (15,45%), Sulawesi Barat (14,44%), dan Nusa Tenggara Barat (14,36%).
Baca Juga:Wow! Tenis Meja Menjadi Salah Satu Terapi Alternatif yang Menjanjikan untuk Penderita Parkinson Loh!Perempuan Penimba Air Sungai Mandar: Mengangkat Tradisi dan Kehidupan di Tengah Modernisasi
Faktor Penyebab
Ada berbagai faktor yang menyebabkan pernikahan anak masih terjadi di Indonesia, antara lain:
1. Kemiskinan: Keluarga miskin seringkali menikahkan anak perempuan mereka sebagai cara untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
2. Tradisi dan budaya: Di beberapa daerah, pernikahan anak dianggap sebagai tradisi yang harus dilestarikan.
3. Rendahnya pendidikan: Tingkat pendidikan yang rendah, terutama pada anak perempuan, membuat mereka rentan terhadap pernikahan anak.
4. Kehamilan di luar nikah: Kehamilan di luar nikah seringkali menjadi alasan utama pernikahan anak.
5. Kurangnya akses terhadap informasi dan layanan kesehatan reproduksi: Kurangnya akses terhadap informasi dan layanan kesehatan reproduksi membuat anak perempuan tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang risiko pernikahan anak dan kehamilan dini.
Dampak Pernikahan Anak
Pernikahan anak memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa dampak pernikahan anak antara lain:
Baca Juga:Waspada! Bahaya Stunting Mengancam Masa Depan Balita IndonesiaBaterai Sodium-Ion: Solusi Masa Depan untuk Penyimpanan Energi Berkelanjutan
- Kesehatan: Anak perempuan yang menikah di usia muda memiliki risiko lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, seperti pendarahan, infeksi, dan kematian ibu.
- Pendidikan: Pernikahan anak seringkali memaksa anak perempuan untuk putus sekolah, sehingga membatasi peluang mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan mengembangkan potensi diri.
- Ekonomi: Pernikahan anak dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi, karena anak perempuan yang menikah di usia muda cenderung memiliki tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah, sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Sosial: Pernikahan anak dapat menyebabkan isolasi sosial, kekerasan dalam rumah tangga, dan trauma psikologis bagi anak perempuan.
Upaya Penanggulangan
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah pernikahan anak, antara lain:
1. Revisi Undang-Undang Perkawinan: Pada tahun 2019, pemerintah merevisi Undang-Undang Perkawinan dengan menaikkan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.
2. Program Pencegahan Pernikahan Anak: Pemerintah meluncurkan berbagai program pencegahan pernikahan anak, seperti edukasi tentang kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan, dan peningkatan akses terhadap pendidikan.
3. Penegakan Hukum: Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pernikahan anak, termasuk orang tua, wali, dan penghulu.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengatasi masalah pernikahan anak. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:
Meningkatkan kesadaran tentang bahaya pernikahan anak: Menyebarluaskan informasi tentang dampak negatif pernikahan anak dan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan.
Mendukung program pencegahan pernikahan anak: Berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan dan kampanye anti pernikahan anak.
Melaporkan kasus pernikahan anak: Jika mengetahui adanya kasus pernikahan anak, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga, diharapkan angka pernikahan anak di Indonesia dapat terus diturunkan. Pernikahan anak adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak dan harus dihentikan demi masa depan anak-anak Indonesia.