Sementara, Kepala Pasar Tradisional Kramat Kota Cirebon akan menyampaikan penolakan pedagang terkait penyesuaian retribusi. Namun, pembayaran retribusi yang biasanya akan tetap diambil.
Menanggapi adanya penolakan dari para pedagang terkait penyesuaian retribusi pasar, kepala pasar tidak bisa memutuskan karena hal itu menjadi kebijakan dari kepala daerah melalui PD Pasar.
Pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari para pedagang ke PD Pasar untuk dicarikan solusinya yang terbaik. Namun demikian, retribusi yang setiap harinya akan tetap diambil, meski pedagang membayarnya dengan tarif retribusi yang lama.
Baca Juga:KPU Kab. Cirebon Baru Serap 1,3 Miliar Selama Proses Pilkada – VideoNama Ketua FKKC Muncul Sebagai Calon Wakil Bupati Cirebon – Video
Perlu diketahui, jumlah kios pedagang yang ada di Pasar Tradisional Kramat sebanyak 81, dan jumlah los sebanyak 145, artinya ada 226 tempat berjualan.
Penyesuaian retribusi sesuai regulasi dilakukan satu tahun sekali di semua pasar di Kota Cirebon di bawah naungan PD Pasar, dan biasanya akan mulai berlaku efektif pada bulan Juli.