Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Online Dirumah Saja

foto:kabar24
foto:kabar24
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Sebuah inovasi menarik telah muncul dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Kini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mencetak Kartu Keluarga (KK). Metode baru ini memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.

KK adalah kartu identitas keluarga yang berisi informasi tentang struktur, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Setiap keluarga diwajibkan memiliki KK karena sering digunakan dalam berbagai urusan administrasi di Indonesia. Masyarakat yang kehilangan atau merusak dokumen KK dapat mencetaknya sendiri. Berikut kami rangkum pembahasannya secara lengkap.

Cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online

Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.

Baca Juga:Hasil Venezuela vs Meksiko Skor 1 – 0 Dalam Kedua Babak Penyisihan Grup B Copa America 2024Mengenal Denise Chariesta Seorang Pengusaha, Konten Kreator, Hingga Penulis Lagu

Lebih lanjut, langkah-langkah atau tata cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online yang kami lansir dari Umsu.ac.id adalah sebagai berikut :

  • Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri.

Bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri, bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.

0 Komentar