Kejari Periksa Rumah Terduga Berinisial A – Video

Kejari Periksa Rumah Terduga Berinisial A
0 Komentar

Kerugian negara akibat tindak pidana penyelewengan dana di Perumda BPR Cirebon mencapai lebih dari Rp3 Miliar. Tindak pidana ini dilakukan sejak tahun 2010 hingga tahun 2022.

Kejaksaan Kota Cirebon memeriksa rumah terduga pelaku berinisial A. Penyidikan dilakukan Kejaksaan Negeri Cirebon dengan menggeledah rumah di Kangraksan pada Senin sore.

Petugas Kejaksaan Negeri Cirebon mendatangi rumah dan meminta pihak istri terduga pelaku untuk membantu mencari berkas ataupun barang bukti yang pernah dibawa terduga pelaku.

Baca Juga:Kadishub Minta Pengusaha Galian C Patuhi Jam Operasional – VideoKPU Kab. Cirebon Antisipasi Data Ganda Dalam Pemilu – Video

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cirebon, Pahmi, mengatakan penggeledahan dilakukan karena dokumen-dokumen yang selama ini disita belum ditemukan.

“Terduga pelaku masih dalam penyidikan. Kerugian negara yang kami hitung-hitung dari penyidik, lebih dari Rp3 miliar,” ujar Pahmi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menambahkan bahwa dari penggeledahan di Perumda BPR Cirebon, pihaknya menyita 2 koper dan 3 dus dokumen yang akan dilakukan pengecekan kembali. “Hingga saat ini kami masih lakukan penyidikan,” kata Slamet Haryadi.

0 Komentar