KPU Kabupaten Cirebon mengantisipasi adanya data ganda dalam Pilkada 2024. KPU juga berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menertibkan data adminduk.
KPU Kabupaten Cirebon mengantisipasi persoalan data ganda dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Data ganda menjadi perhatian KPU Kabupaten Cirebon, di antaranya pembaharuan dan pemutakhiran data migran serta penduduk yang sudah meninggal dunia.
Dalam proses pelantikan Pantarlih, KPU Kabupaten Cirebon akan menekankan bahwa skala prioritas yang harus dilakukan adalah menertibkan data administrasi kependudukan agar tidak ada kasus data ganda. Pantarlih juga berperan penting untuk mengedukasi masyarakat dalam melaporkan kasus kematian.
Baca Juga:Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 78 – VideoGraduation 2.0 TK AL Madeena Islamic School – Video
Menurut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, untuk sementara waktu hingga dikeluarkannya akta kematian dari Disdukcapil, desa maupun kelurahan bisa mengeluarkan surat kematian. Melalui surat kematian tersebut, data yang bersangkutan bisa dihapus untuk sementara.
KPU Kabupaten Cirebon juga mempropagandakan kepada Pantarlih untuk memberikan edukasi dan mengarahkan kepada masyarakat agar melaporkan data kematian yang berbentuk akta. Dengan demikian, data pemilih saat Pilkada mendatang bisa valid dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Jumlah DPT Kabupaten Cirebon sendiri saat ini terdata sebanyak satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lebih data pemilih. KPU juga bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon untuk menghadirkan data yang valid.