Kantor Perumda BPR Bank Cirebon digeledah oleh Kejaksaan Negeri Cirebon pada Senin siang. Penggeledahan ini guna mengumpulkan barang bukti sebagai rangkaian kegiatan penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah pada Perumda BPR Bank Cirebon tahun 2010 hingga tahun 2022.
Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, digeledah oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Senin siang.
Kasi Pidsus, Pahmi, beserta tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, didampingi oleh Kasi Intel Kota Cirebon, Slamet Haryadi, melakukan penggeledahan terhadap Kantor Perumda BPR Bank Cirebon guna mengumpulkan barang bukti sebagai rangkaian kegiatan penyidikan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah pada Perumda BPR Bank Cirebon tahun 2010 sampai dengan tahun 2022.
Baca Juga:Meriahkan Hari Bhayangkara Ke 78 – VideoGraduation 2.0 TK AL Madeena Islamic School – Video
Kegiatan tersebut didasarkan pada surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon nomor PRIN-360/M.2.11/FD.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, setelah mendapatkan penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon nomor 36/Penpid.Gld/2024/PN CBN tanggal 24 Juni 2024.
Bahwa penggeledahan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kelurahan Lemahwungkuk, yaitu Kasi Pemberdayaan, An Akhmad Husen, dan Sekretaris RW 02 Keprabonan, An Hari Kristianto.