RADARCIREBON.TV – Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman yang berasal dari Asia Tenggara dan telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional. Namun, belakangan ini, kratom menjadi perbincangan karena efeknya yang mirip dengan narkotika dan potensinya untuk disalahgunakan. Lantas, apakah kratom sama dengan narkoba?
Perbedaan Kratom dan Narkoba
Meskipun memiliki beberapa kesamaan efek, kratom dan narkoba memiliki perbedaan mendasar:
Kratom adalah tanaman alami, sedangkan narkoba umumnya merupakan zat sintetis atau hasil olahan.
Baca Juga:Yuk Cari Tau Apa Itu Tanaman Kratom yang Kontroversial dengan Potensi dan BahayaMengungkap Keuntungan Pialang: Ternyata dari Sini Sumber Penghasilannya?
Kratom mengandung senyawa aktif mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, sedangkan narkoba memiliki beragam kandungan kimia yang berbeda-beda tergantung jenisnya.
Kratom dapat memberikan efek stimulan atau sedatif tergantung dosis, sedangkan efek narkoba lebih bervariasi dan kompleks.
Status hukum kratom berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, kratom saat ini masih legal namun diawasi ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, narkoba umumnya ilegal di sebagian besar negara.
Efek Kratom yang Mirip Narkoba
Kratom dapat memberikan efek yang mirip dengan narkotika, terutama opioid, karena senyawa aktifnya bekerja pada reseptor opioid di otak. Efek ini meliputi:
- Pereda nyeri: Kratom dapat mengurangi rasa sakit, baik nyeri akut maupun kronis.
- Euforia: Kratom dapat menimbulkan perasaan senang dan rileks.
- Sedasi: Dalam dosis tinggi, kratom dapat menyebabkan kantuk dan menurunkan kesadaran.
Karena efeknya yang mirip dengan narkotika, kratom memiliki potensi untuk disalahgunakan. Penggunaan kratom secara berlebihan atau tidak sesuai anjuran dapat menyebabkan ketergantungan, gejala putus obat, dan berbagai efek samping lainnya.
Di Indonesia, kratom saat ini masih legal, namun penggunaannya diawasi ketat oleh BPOM. Kratom belum termasuk dalam golongan narkotika dalam Undang-Undang Narkotika, tetapi BNN telah merekomendasikan untuk memasukkan kratom ke dalam golongan narkotika golongan I karena potensinya yang membahayakan.
Kesimpulan
Kratom bukanlah narkoba dalam artian zat yang dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, kratom memiliki efek yang mirip dengan narkotika dan potensinya untuk disalahgunakan perlu diwaspadai. Penggunaan kratom harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai anjuran dokter untuk menghindari dampak negatif bagi kesehatan.