BPK RI Temukan Kejanggalan Laporan Sewa Hibah Di RSD Gunung Jati – Video

BPK RI Temukan Kejanggalan Laporan Sewa Hibah Di RSD Gunung Jati
0 Komentar

Pemberian kategori WTP tidak menutup kemungkinan adanya catatan dari BPK RI. Salah satunya ditemukan kejanggalan dalam laporan sewa hibah di RSD Gunung Jati senilai 30 miliar rupiah pada tahun 2023.

BPK RI telah menemukan kejanggalan dari laporan sewa hibah di RSD Gunung Jati Kota Cirebon dengan nilai 30 miliar rupiah pada tahun 2023. Salah satunya adalah ketidakcocokan penyajian utang belanja serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah, yang belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pj Walikota Cirebon menyebut, temuan BPK RI disampaikan saat Pemkot Cirebon menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 beberapa pekan lalu.

Baca Juga:Evaluasi Pelaksanaan Dashboard Kementerian Pendidikan – Video2 Pelajar Tewas Menabrak KA – Video

Jajaran direksi RSD Gunung Jati diminta untuk menjelaskan temuan tersebut dan memperbaiki apa yang menjadi temuan BPK RI. Meskipun secara umum, sewa hibah peralatan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan di RSD Gunung Jati.

Selanjutnya, RSD Gunung Jati diminta membuat rencana aksi yang harus disepakati seluruh jajaran direksi, yang dimulai sejak 60 hari kerja setelah LKPD disampaikan ke BPK RI.

0 Komentar