Kendaraan angkutan material galian C beroperasi saat jam sibuk saat pagi dan sore hari. Kendaraan pengangkut material tambang galian C beroperasi saat jam sibuk, yakni pada pagi dan sore hari. Bahkan pada pagi hari, truk pengangkut batu dan pasir sering terlihat konvoi di ruas jalan Pangeran Cakrabuana, Talun, Kabupaten Cirebon.
Dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di Bab Tiga Pasal Sepuluh, tertera larangan bagi kendaraan pengangkut barang berdebu hasil tambang untuk beroperasi pada pukul 08.00 dan 17.00 sore. Masyarakat menilai bahwa di jam sibuk sering terjadi kemacetan, yang diperparah dengan banyaknya hilir mudik kendaraan angkutan galian C.
Menurut pendapat masyarakat, material tambang seperti pasir dan batu dapat membahayakan masyarakat, terlebih kendaraan dengan tonase besar juga berdampak pada kondisi jalan.
Baca Juga:SMK Tugas Prakarsa Siliwangi Buka 2 Kelas Dalam PPDB 2024 – VideoImron Tengah Mencari Pendamping Untuk Hadapi Pilkada – Video
Sementara itu, masyarakat berharap aktivitas kendaraan angkutan tambang ini bisa diperhatikan oleh instansi terkait, agar saat jam sibuk dan ramai masyarakat beraktivitas tidak menambah kesemrawutan lalu lintas yang berdampak pada kemacetan.