RADARCIREBON.TV – Setelah rangkaian puncak haji usai, sejumlah jemaah haji Indonesia yang termasuk ke dalam gelombang pertama, akan kembali ke Indonesia. Bagi para jemaah yang akan segera ke Indonesia, harap mengetahui sejumlah aturan yang diberlakukan.
Sebelum menuju Indonesia, PPIH Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan jemaah. PPIH merilis mengenai ketentuan bahwa koper bagasi jemaah beratnya maksimal 32 kg. Penimbangan dilakukan dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara.
Dalam barang bawaan tersebut, jemaah perlu memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia, baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.
Baca Juga:Menguak Keistimewaan Air Mawar untuk KecantikanJemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Zamzam di Koper Bagasi, Akan Ada Denda!
Kemudian, ada ketentuan penerbangan penumpang yakni dapat membawa 1 buah tas pasport, 1 buah koper kecil atau tas kabin dengan berat maksimal 7 kg yang dibawa oleh masing-masing penumpang. Selain itu, penumpang juga dapat membawa 1 buah koper besar atau koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg.
Ketentuan lainnya, Pemerintah Saudi melarang jemaah untuk membawa air zamzam ke dalam koper. Hal ini lantaran, mesin pendeteksi yang mempunyai kemampuan untuk memeriksa barang bawaan jemaah sehingga larangan membawa air zamzam, bertujuan agar demi keselamatan penumpang dan penerbangan.
Namun selain air zamzam, ada juga barang bawaan lainnya yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah ke dalam tas bagasi maupun tas jinjing. Berikut macam-macam barang bawaan yang dimaksud.
- Uang cash lebih dari Rp100 juta (SAR 25.000)
- Cairan, aerosol, dan gel
- Senjata, senjata api, senjata tajam
- Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin
- Barang yang mudah meledak atau terbakar
- Benda yang dapat melukai
- Produk hewan (dairy)
- Makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan produk tanaman