RADARCIREBON.TV – Jelang kepulangan jemaah haji Indonesia yang kabarnya akan dimulai pada 21 Juni untuk gelombang pertama, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait aturan yang berlaku mengenai barang bawaan dari masing-masing jemaah.
Hal ini seperti yang dilansir dari laman Kemenag. Diinfokan jika jemaah haji Indonesia, dilarang untuk membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan menuju Indonesia. Hal ini menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda.
Maka, untuk mematuhi aturan tersebut, Kepala Daker Bandara Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Diharapkan, jika jemaah tidak membawa barang bawaan yang melebihi dari ketentuan berat yang diperbolehkan.
Baca Juga:Selain Membuat Tubuh Hangat, Minum Teh Jahe Juga Memberikan Manfaat IniManfaat Konsumsi Jamur yang Jarang Diketahui
Mengenai koper bagasi dari jemaah, akan dibawa terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines sehingga jemaah hanya diperbolehkan untuk membawa dua tas.
Adapun mengenai barang yang boleh dibawa oleh jemaah ketika perjalanan pulang yakni hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting. Kemudian, tas bagasi dengan berat 32 kg, diangkut dengan menggunakan kargo pesawat.
Selain itu, jemaah juga tidak diperbolehkan membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi. Hal ini mencegah agar tidak ada pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid juga menyampaikan, jika pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper. Apabila jemaah terbukti membawa, selain dibongkar, maka akan dikenakan denda sebesar 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta.
Kemudian, jika mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam dalam ukuran apa pun dan kemasan apa pun, dilarang untuk dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing ataupun koper bagasi.
Barang Bawaan Lain yang Dilarang
Selain air Zamzam, jemaah juga dilarang membawa barang-barang lain di dalam tas bagasi maupun tas jinjing. Barang-barang tersebut diantaranya yakni:
- Uang cash lebih dari Rp100 juta (SAR 25.000)
- Cairan, aerosol, dan gel
- Senjata, senjata api, senjata tajam
- Powerbank atau hardisk boleh dibawa melalui tas kabin
- Barang yang mudah meledak atau terbakar
- Benda yang dapat melukai
- Produk hewan (dairy)
- Makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan produk tanaman