Tim kuasa hukum Pegi Setiawan melaporkan penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat ke Div Propam Mabes Polri, Rabu siang. Pelaporan tersebut berkaitan dengan barang bukti Facebook Pegi Setiawan, di mana di dalamnya banyak status Pegi Setiawan, khususnya periode Agustus 2016 atau saat kejadian pembunuhan Vina, hilang pasca akun Facebook disita penyidik. Bahkan, dari akun sosmed Pegi juga terlihat tersangka terakhir dalam kasus Vina tersebut berada di Bandung saat peristiwa 27 Agustus.
Sejumlah status dari Pegi Setiawan ini diperlihatkan tim kuasa hukum di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu siang. Status yang menggambarkan perjalanan Pegi dari Cirebon ke Bandung tersebut dibuat pada 12 Agustus 2016 saat mendapat pekerjaan proyek rumah. Bahkan, 24 Agustus, Pegi menuliskan lupa suasana kampung halaman karena posisinya berada di Bandung.
Di tanggal 1 September 2016, Pegi pun menuliskan kebingungannya pasca rumahnya digeledah oleh polisi dan dua motor miliknya disita. Pegi bahkan tidak mengetahui apa-apa terkait peristiwa pembunuhan sejoli Vina dan Eki hingga polisi mendatangi rumah orang tuanya. Bahkan, dalam chat bersama temannya, Pegi mengaku tak berkaitan dengan geng motor hingga menanyakan peristiwa yang terjadi di malam Minggu 27 Agustus itu ke temannya yang saat ini menjadi saksi di kepolisian.
Baca Juga:Pengelola Wisata Cikuya Berharap Ada Perhatian Pemerintah Daerah – VideoPetani Harap Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Tetap Aman – Video
Status yang dibuat Pegi tersebut hilang setelah akunnya disita sebagai barang bukti oleh penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat. Kuasa hukum pun mempertanyakan hilangnya status yang justru membuktikan keberadaan Pegi di Bandung dan tidak terlibatnya Pegi dalam pembunuhan itu. Kuasa hukum pun melaporkan penyidik ke Divpropam Polri karena diduga telah menghilangkan alat bukti.
Saat ini, tim kuasa hukum bersama ibunda Pegi, Kartini, bertolak ke Mabes Polri untuk melaporkan hal itu ke Divisi Propam. Kuasa hukum meminta penyidik untuk fair dan menjaga barang bukti yang di dalamnya terdapat hal yang menguatkan posisi Pegi di Bandung saat kejadian Vina.