RADARCIREBON.TV – Rabu 19 Juni 2024 adalah hari di mana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) untuk jenjang SMAN/SMKN tahun 2024 akan dimulai.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengingatkan bahwa praktik titip menitip tidak boleh dilakukan.
Al Muktabar menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada guru atau kepala sekolah yang “bermain” selama proses PPDB jika terbukti.
Baca Juga:PPDB Banten Dibuka Hari Ini 19 Juni 2024, Ini Dia Jadwal Lengkap dan Tata CaranyaKompak Bahas Dunia 'Multipolar', Vladimir Putin Terbang ke Korea Utara Temui Kim Jong Un
“Yang terpenting terbukti, faktual, ada hal hal yang diluar aturan, kan ada penegakan aturan, penegakan hukum, semua dalam koridor itu (sanksi tegas),” kata Al Muktabar kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa 18 Juni 2024.
Menurut Al Muktabar, orang yang berani melakukan kecurangan, seperti menyogok atau menitip calon siswa ke sekolah yang dituju, akan dihukum sesuai dengan kesalahannya.
“(Sanksi) Kan ada aturan kita kembalikan ke aturan, dengan segala tahapan problem masalahnya, kan masalahnya macam-macam, koridor aturan itu yang ditegakan,” ujar dia.
Untuk memastikan pelaksanaan PPDB tahun 2024 berjalan lancar tanpa kecurangan, Al Muktabar berkomitmen untuk melibatkan inspektorat, aparat penegak hukum, dan semua elemen lainnya.
Selain itu, Al Muktabar akan mengawasi dan mengecek secara langsung pada hari pertama PPDB, yang akan dilakukan secara online di https://ppdb.bantenprov.go.id.
“Kita akan ngecek langsung, sampai tengah malam (pantau website). Mudah mudahan dengan mitigasi sedini mungkin, mudah mudahan bisa memberikan layanan terbaik,” tandas dia.
Tabrani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, menyatakan bahwa tahun ini PPDB membuka empat jalur: zonasi afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi akademik dan non akademik.
Baca Juga:Ini Dia Perbandingan Rumah Kim Jong Un dan Vladimir Putin, Mana yang Lebih Mewah?Vladimir Putin dan Kim Jong Un Bertemu di Korut, Apakah Mimpi Buruk NATO Akan Jadi Kenyataan?
Untuk jalur zonasi, panitia akan mencoret orang yang diketahui menitip atau menumpang di Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tidak lagi diperlukan untuk jalur afirmasi.
“Yang boleh itu PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Tabrani.
Berikut jadwal dan syarat PPDB SMA dan SMK tahun ajaran 2024-2025:
Jenjang SMA
A. Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan orangtua
Pendaftaran 19 – 23 Juni 2024, Pengumuman Hasil Akhir 26 Juni 2024, Daftar Ulang 27 – 29 Juni 2024
B. Jalur Prestasi
Pendaftaran 1 – 5 Juli 2024, Pengumuman Hasil Akhir 8 Juli 2024 Daftar Ulang 9 – 11 Juli 2024
Jenjang SMKN
A. Pendaftaran PPDB SMK, akan dilaksanakan pada 19 sampai dengan 29 Juli 2024.
B. Tes kompetensi PPDB PPDB SMKN 3- 6 Juli 2024
C. Pengumuman hasil seleksi PPDB SMKN 11 Juli 2024.