RADARCIREBON.TV Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengambil langkah tegas dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seluruh sekolah di Indonesia tidak akan menerima dana BOS jika tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat dan efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca Juga:10 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan TubuhDaya Tarik Kebun Raya Kuningan Destinasi Ramai Kunjungi Masyarakat
Namun, keputusan ini juga menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah untuk lebih serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan peraturan yang ada, sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan utama agar dana BOS tetap disalurkan:
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): Sekolah harus memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.
- Pemutakhiran Data Dapodik: Sekolah wajib mengisi dan memperbarui data Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Izin Penyelenggaraan Pendidikan: Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin resmi harus terdata pada Dapodik.
- Rekening Atas Nama Satuan Pendidikan: Sekolah harus memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan.
- Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama: Sekolah tidak boleh merupakan satuan pendidikan kerja sama yang tidak berhak menerima dana BOS.
- Tidak Dikelola oleh Kementerian/Lembaga Lain: Sekolah tidak boleh dikelola oleh kementerian atau lembaga lain selain Kemdikbud.
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh sekolah lebih disiplin dalam mengelola data dan memenuhi persyaratan yang ada.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, sehingga benar-benar bisa memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.