RADARCIREBON.TV – Dalam sebuah keputusan yang bersejarah, Parlemen Thailand telah resmi mengesahkan Undang-Undang pernikahan sesama jenis, menjadikan Thailand sebagai negara pertama di ASEAN dan ketiga di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Keputusan ini diambil setelah pemungutan suara yang hampir bulat dari Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Maret lalu.
Melansir dari AFP, Majelis Tinggi Senat telah memberikan persetujuan akhir yaitu 130 suara setuju berbanding empat menolak dan 18 abstain terhadap perubahan UU perkawinan pasangan sesama jenis untuk menikah.
Baca Juga:Waspada! Joging Sambil Pakai Headset, Pria Jakbar Tewas Tertabrak KRLJoko Anwar's Nightmares and Daydreams: Perjalanan Menembus Batas Mimpi dan Realitas
Undang-undang tersebut nantinya akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk dapat persetujuan kerajaan dan akan mulai berlaku setelah 120 hari dipublikasikan di Royal Gazette.
Undang-undang tersebut juga mengubah referensi terhadap ‘laki-laki’, ‘perempuan’, ‘suami’ dan ‘istri’ dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah yang netral gender.
Hal tersebut juga memberikan pasangan sesama jenis hak yang sama dengan pasangan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.
Meskipun UU tersebut telah dilegalkan, masih banyak masyarakat Thailand yang mayoritas beragama Buddha tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional dan konservatif.