Jelang sidang praperadilan yang akan digelar pada 24 Juni mendatang, tim kuasa hukum Pegi Setiawan sedang mempersiapkan sejumlah berkas dan saksi ahli. Mereka juga akan menyiapkan sejumlah bukti kuat berupa status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016, yang menurut mereka tidak diungkap oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Rabu lalu.
Status Facebook Pegi Setiawan yang menjadi alibi ini akan dijadikan bukti kuat dalam sidang pra-peradilan yang akan digelar pada 24 Juni 2024 mendatang. Menurut Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, dalam BAP tambahan tersebut justru hanya memuat status Facebook Pegi Setiawan tahun 2015 yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian.
Status Facebook ini dibuat setelah penggeledahan di rumah Pegi, tiga hari setelah kejadian kematian Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
Baca Juga:Rencana Relokasi Bangunan Liar Yang Berdiri Diatas Trotoar – VideoPedestarian Disulap Jadi Taman – Video
Selain itu, diketahui bahwa tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan permohonan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Bandung. Rencananya, sidang pra-peradilan ini akan digelar pada tanggal 24 Juni mendatang.