Disporapar Kuningan sebagai pengelola Stadion Mashud Wisnusaputra, mulai menerapkan aturan baru berlaku untuk umum yang ingin memasuki kawasan stadion, yaitu membayar tarif masuk sebesar 5000 rupiah per orang.
Disporapar Kuningan sebagai pengelola Stadion Mashud Wisnusaputra, mulai menerapkan aturan baru berlaku untuk umum yang ingin memasuki kawasan stadion, yaitu membayar tarif masuk sebesar 5000 rupiah per orang.
Sekira sepekan pemberlakuan aturan ini berjalan, tampak kawasan stadion benar-benar terawat, khususnya dari sisi kebersihan di semua tribun.
Baca Juga:Rencana Relokasi Bangunan Liar Yang Berdiri Diatas Trotoar – VideoPedestarian Disulap Jadi Taman – Video
Salah satu warga yang biasa berjoging di dalam stadion sempat mengunggah video kondisi terkini setelah pemberlakuan tiket masuk tersebut.
Kepala Disporapar Kuningan, Elon Carlan, menerangkan pemberlakuan tarif masuk stadion merupakan bagian dari penataan, pemeliharaan, dan peningkatan PAD yang dibebankan Pemda ke Disporapar, setelah stadion ini secara resmi diserahkan pengelolaannya kepada Disporapar mulai tahun 2024.
Menurutnya, penetapan tarif masuk berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten atau Perda Kuningan, Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perihal target Pendapatan Asli Daerah (PAD), nilai yang ditetapkan pemerintah kepada Disporapar adalah 1,2 miliar rupiah per tahun. Dijelaskan Carlan, untuk mengejar target tersebut, Disporapar mendapat kepercayaan mengelola 3 aset milik Pemda, yaitu Stadion Mashud Wisnusaputra, GOR Ewangga, dan pengelolaan Open Space Gallery di Linggarjati.
Meski sempat menuai kritik dari masyarakat, Carlan menilai hal tersebut wajar terjadi di setiap pemberlakuan kebijakan baru.
Disporapar optimis adanya tarif masuk, dinas ini dapat menjadikan stadion kebanggaan masyarakat Kuningan akan jauh lebih baik ke depan.