Salah satu kerawanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah politik uang. Untuk menjaga kondusifitas, diharapkan pengawasan dari Bawaslu bisa lebih ketat.
Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu Kota Cirebon, telah mendapat surat edaran dari Bawaslu RI untuk proses pengawasan pada pemungutan suara ulang di TPS 62 Kriyan Barat, Pegambiran.
Secara SDM, Bawaslu Kota tidak merekrut pengawas TPS karena efisiensi waktu. Sehingga dalam pengawasan nanti akan menugaskan pengawas tingkat kelurahan maupun Panwascam.
Baca Juga:Disperindag Jabar Dorong Pelestarian dan Pengembangan Industri Kulit GarutLumpia Beef Goreng – Video
Hal yang harus jadi perhatian adalah mengenai DPT agar sesuai dengan saat pemilu tanggal 14 Februari. Sementara, menanggapi kerawanan pada PSU, terutama praktik politik uang, Ketua Bawaslu Kota Cirebon akan melakukan koordinasi dengan Gakumdu untuk memetakan kerawanan jika nanti sudah ditentukan tanggal pelaksanaan PSU.
Sebelumnya, PSU ini dilakukan karena adanya sengketa pemilu, khususnya hasil suara yang sama antara partai PAN dengan Demokrat, yang membuat partai PAN mengajukan keberatan hingga penyelesaiannya sampai ke Mahkamah Konstitusi.