RADARCIREBON.TV – Dalam perayaan hari raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk melakukan sejumlah ibadah, diantaranya yaitu melaksanakan puasa Tarwiyah dan Arafah. Adapun mengenai pelaksanaannya yaitu pada tanggal 8 Zulhijjah dan 9 Zulhijjah.
Selain disunnahkan berpuasa, umat muslim juga disunnahkan untuk berkurban bagi yang mampu. Berkurban seperti halnya membilas, yakni membilas rezeki yang didapatkan atau menjadi kesempatan untuk menyucikan diri serta harta benda yang telah diraih.
Dengan berkurban, insya Allah akan mendapatkan keberkahan yang melimpah karena telah melaksanakan perintahNya. Berkurban juga dapat menjadi momentum berbagai dan memberi kepada sesama manusia. Dalam pendistribusian daging kurban, perlu diketahui siapa saja yang berhak menerimanya.
Baca Juga:Memasuki Puncak Haji 2024, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Secara BergelombangMengetahui Lebih Banyak Tentang Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Merangkum dari Baznas, ada dua jenis kurban yakni kurban nazar dan kurban sunnah. Mengenai konsumsi daging kurban nazar, orang yang berkurban tidak boleh mengkonsumsi daging tersebut dan sepenuhnya harus dibagikan kepada orang lain, yakni kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, saudara, dan lain-lain.
Sementara itu, pada kurban sunnah, ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban. Pertama, shohibul qurban atau bisa disebut sebagai orang yang berkurban. Bagi orang yang berkurban, disebutkan berhak mendapatkan daging kurban sebanyak 1/3 bagian daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun perlu diketahui, daging yang dibagikan pada shohibul qurban dilarang untuk menjual kurban bagiannya. Baik itu dalam bentuk daging, kulit, bulu, maupun bagian tubuh hewan lainnya dari hewan kurban.
Kedua, yang berhak menerima daging kurban yaitu tetangga sekitar, teman, dan kerabat. Daging kurban boleh dibagikan pada golongan ini seperti tetangga sekitar, teman, dan kerabat walaupun kondisinya telah berkecukupan. Mengenai bagian yang didapat yakni 1/3 bagian.
Ketiga, golongan yang berhak menerima daging kurban selanjutnya yaitu fakir miskin. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.