Rencana pelaksanaan penghitungan surat suara ulang di TPS 14 Panjunan dan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran masih belum bisa ditetapkan waktunya. Saat ini, KPU Kota Cirebon masih menunggu arahan dan instruksi dari KPU RI untuk melaksanakan PSU.
Ketua KPU Kota Cirebon, saat ditemui usai kegiatan di Adipura Kencana Balai Kota Cirebon, menyampaikan rencana pelaksanaan penghitungan surat suara ulang di TPS 14 Panjunan dan pemungutan suara ulang di TPS 62 Pegambiran.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa pemilu yang terjadi pada Partai Demokrat dan Partai PAN di Dapil Lemahwungkuk.
Baca Juga:Hadiri Rapat Kerja dan RDP, Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuat Kelembagaan BPIPLezatnya Kuliner Legend Rujak Sambal Asem Bu Titin – Video
Ketua KPU menyebut di tingkat kota masih menunggu arahan teknis dan bimbingan dari KPU RI. Untuk surat suara dalam pelaksanaan PSU rencananya hanya akan diberi satu surat suara pemilihan legislatif Kota Cirebon.
Nantinya, pemilih akan menerima surat suara untuk DPRD Kota dengan 18 partai peserta pemilu, yang memungkinkan pemilih bisa mengubah pilihannya dari pemilu sebelumnya.