3 Aspek Perpajakan Dalam Kegiatan CSR Dalam Perusahaan !

Foto
Foto/Aspek Perpajakan dalam Kegiatan CSR (mihwan.id)
0 Komentar

RadarCirebon.Tv-Kegiatan corporate social responsibility atau CSR, kerap di lakukan oleh perusahaan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Ini merupakan sebuah pendekatan dari sisi bisnis untuk memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap lingkungan sekitar perusahaan beroperasi, baik untuk alam maupun masyarakat.

Program corporate social responsibility, dapat di katakan sebagai konsep di mana perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan konsumen, karyawan, lingkungan dan komunitas dalam segala aspek operasional perusahaan.

Baca Juga:Penjualan Meningkat Untuk Bulan Mei Yakni Mencapai 14.747 Unit Daihatsu !Atur Kebutuhan Harian Vitamin B1 Sesuai Usia Dan Dosis ! Simak Disini.

Ini dapat mencakup beberapa masalah yang berdampak pada lingkungan, seperti polusi, limbah keamanan produk dan tenaga kerja.

Aspek Perpajakan dalam Kegiatan CSR

Sama seperti kegiatan lainnya yang di lakukan oleh perusahaan, corporate social responsibility juga tidak luput dari aspek perpajakan.

Dasar hukum perpajakan untuk kegiatan ini terdapat dalam beberapa regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Patut di ingat, bahwa kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan tidak di pungut pajak oleh pemerintah. Justru, corporate social responsibility bisa menjadi pengurang.

Mengutip online-pajak.com, berdasarkan PP 93/2010, ada beberapa jenis biaya dalam corporate social responsibility yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan.

Beberapa biaya yang di maksud, adalah sebagai berikut: Sumbangan atas fasilitas pendidikan yang di sampaikan melalui lembaga pendidikan.

Baca Juga:Yuk Kenali Manfaat Dari Asam Lemak Omega Yang Membantu Mengobati Gejala Penyakit Kronis !Biar Makin Sehat Dan Hitam, Yuk Gunakan Minyak Kemiri Untuk Rambut Makin Sehat !

Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang merupakan sumbangan untuk pengembangan atau penelitian yang di lakukan di wilayah Republik Indonesia yang di sampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan.

Sumbangan dalam rangka penanggulan bencana nasional yang di sampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana.

Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang di tujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan suatu/ gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.

Yang di sampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang di keluarkan untuk membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Beberapa sumbangan yang di maksud, dapat di kurangkan dari penghasilan bruto, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah, antara lain:

  • Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan di berikan.
  • Di dukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/memiliki NPWP, kecuali badan yg di kecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana di atur dalam UU tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat di kurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun di batasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Demikian Informasi mengenai Aspek Perpajakan dalam Kegiatan CSR yang wajib kita ketahui sebagi wajib pajak.

 

 

 

0 Komentar