Tanpa Pajak PPN ! Kementerian Keuangan Mendorong Investasi Di Ibu Kota Nusantara !

Foto
Foto/Kementerian Keuangan memberikan fasilitas PPN (pajakconsulting.com)
0 Komentar

RadarCirebon.Tv-Untuk mendorong investasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan fasilitas PPN tidak di pungut atas penyerahan jasa tertentu.

Aturan mengenai pemberian fasilitas ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Berdasarkan Pasal 156 PMK 28/2024, fasilitas PPN tidak di pungut di berikan untuk jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis di IKN.

Baca Juga:Melissa Siska Juminto Sekarang Sebagai Presiden Direktur e-commerce ByteDance, induk TikTok !Mobil Jepang Yang Satu Ini Semakin Murah, Cek Sekarang Juga Harga Honda HR-V Bekas !

JKP yang di maksud, antara lain sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah.

Beleid ini juga memerinci jenis jasa yang masuk dalam JKP strategis. Untuk jasa sewa bangunan, fasilitas PPN tidak di pungut di berikan untuk penyerahan jasa yang meliputi sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang.

Untuk jasa konstruksi untuk pembangunan, secara garis besar ada dua jenis jasa konstruksi pembangunan yang mendapat fasilitas, yaitu infrastruktur/prasarana, dan rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang.

Jasa yang terkait dengan infrastruktur/prasarana yang masuk dalam kategori JKP strategis, antara lain jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, dan sistem penyediaan air minum.

Kemudian, jaringan telekomunikasi, jaringan air/irigasi, jaringan energi instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, rumah sakit/klinik, dan laboratorium kesehatan termasuk tempat pengobatan alternatif.

Lalu, gedung penitipan anak, gedung prasekolah, gedung pendidikan dan/atau pelatihan, termasuk gedung sekolah dan/atau gedung perguruan tinggi berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks.

Selanjutnya, gedung pemerintahan/lembaga, gedung kedutaan besar maupun perwakilan negara asing, dan/atau gedung yang didirikan oleh organisasi internasional.

Baca Juga:Chery Group Selalu Meningkat Penjualan Hingga Mencapai 900.209 unit !Bertimbangan Untuk Membeli Wuling Almaz Hybrid, Yuk Cek Sfesifikasinya !

Berikut bangunan pendukungnya yang berada di dalam satu kompleks, serta bangunan infrastruktur lainnya. 

Sementara, jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang mendapatkan fasilitas PPN tidak di pungut.

Berlaku untuk penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah yang di berikan pengusaha kena pajak (PKP).

Yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang relevan.

KBLI yang di maksud, meliputi pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, air limbah berbahaya.

limbah dan sampah tidak berbahaya, limbah berbahaya, dan/atau aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.

Adapun, atas penyerahan jasa sewa bangunan dan jasa konstruksi di berikan dengan menggunakan surat keterangan tidak di pungut pajak atau SKTD.

Sementara, penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah di berikan tanpa SKTD. 

Sebagai informasi, fasilitas PPN tidak di pungut adalah fasilitas yang di berikan atas objek tertentu yang sebenarnya atas transaksinya terutang pajak pertambahan nilai.

Tetapi atas penyerahannya tidak di pungut, Artinya, pajak keluaran yang terutang tidak di pungut, namun pajak masukan atas transaksi tersebut tetap dapat di kreditkan.

itu dia 3 jenis jasa yang tidak akan di kenakan tarif oleh pemerintah untuk ibu kota baru di IKN.

 

 

0 Komentar