Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus sejoli Vina dan Eki, melaporkan tiga nama saksi ke Mapolres Cirebon Kota, Minggu malam. Ketiganya yakni Dede, Aep, dan Liga Akbar, yang kesaksiannya dianggap menjadi pembuka penyelidikan terhadap kasus Vina hingga ditangkapnya delapan tersangka. Sementara, pencabutan kesaksian Liga Akbar membuat kronologis kasus ini berubah, khususnya tidak adanya kejar-mengejar hingga pelemparan terhadap Vina dan Eki.
Tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi rumah mantan terpidana kasus Vina dan Eki yang sudah bebas tersebut di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Minggu malam. Kedatangan tim kuasa hukum ini sebagai persiapan pengajuan peninjauan kembali kasus Vina yang menjerat Saka hingga mendekam di penjara selama empat tahun. Selain menemui Saka, tim kuasa hukum juga berdialog dengan sejumlah saksi yang meyakinkan Saka tidak berada dan terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki.
Dari rumah Saka Tatal, tim kuasa hukum kemudian mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melaporkan tiga saksi atas keterangan palsu. Ketiga saksi tersebut yakni Aep, Dede, dan terakhir Liga Akbar. Khusus Liga Akbar, kuasa hukum melaporkan atas pencabutan kesaksiannya yang dianggap dapat mengubah kronologis pembunuhan, terutama tidak adanya kejar-mengejar hingga pelemparan terhadap Vina dan Eki.
Baca Juga:Pemerintah Akan Perluas Areal Tanam Pertanian – VideoPolsek Gebang Amankan Anggota Geng Tawuran Konten – Video
Sementara, kesaksian Aep dan Dede yang melatarbelakangi dibukanya penyelidikan terhadap kasus ini dinilai tidak masuk akal, terutama pada poin yang menjelaskan saksi mengetahui pasti pelaku dari jarak seratus meter dalam kondisi gelap. Menurut tim kuasa hukum Saka Tatal, kesaksian Aep dan Dede tidak dapat diterima, terlebih keduanya tidak dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksiannya. Pelaporan ketiga saksi ini dibuat untuk novum peninjauan kembali kasus yang terjadi delapan tahun lalu, khususnya membebaskan Saka yang hingga saat ini masih dengan embel-embel eks narapidana kasus Vina.
Selain tiga nama tadi, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan Mel-Mel, yang belakangan muncul sebagai saksi namun tidak diperiksa bahkan tidak dihadirkan di persidangan. Sediannya, tim kuasa hukum Saka akan melakukan peninjauan kembali kasus yang menjerat Saka Tatal dan mampu menghilangkan status terpidananya.