Semakin mendekati waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah, di setiap sudut Kota Cirebon semakin marak ditemukan alat peraga sosialisasi diri, baik dalam bentuk baliho, banner, hingga reklame. Namun, masih terdapat beberapa reklame yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengganggu fasilitas publik seperti pemasangannya di pohon, di tiang jalan, hingga baliho yang tidak mencantumkan pajak reklame.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan tindakan penertiban reklame komersial dan alat peraga sosialisasi diri kepala daerah di sejumlah ruas jalan protokol Kota Cirebon pada Senin pagi. Penindakan ini berbeda dibanding saat masa tenang pemilu lalu, pasalnya sesuai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, reklame yang dipasang secara sembarangan terpasang di pohon, tiang jalan, atau di tempat yang tidak seharusnya akan segera ditindak oleh Satpol PP.
Sejak 2 minggu lalu, Satpol PP telah mengirimkan surat himbauan kepada partai peserta kontestasi hingga perseorangan terkait ketentuan pemasangan alat peraga sosialisasi diri, hingga bentuk sanksi yang berlaku jika terjadi pelanggaran pemasangan. Dan dikarenakan keterbatasan personil, Satpol PP Kota Cirebon masih mengutamakan penertiban reklame komersial dan alat peraga sosialisasi diri yang terpasang tidak semestinya di jalan-jalan protokol.
Baca Juga:Pemerintah Akan Perluas Areal Tanam Pertanian – VideoPolsek Gebang Amankan Anggota Geng Tawuran Konten – Video
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, Henry Napitupulu, menuturkan bahwa berdasarkan penindakan yang dilakukan pada pemilu lalu, karena masih belum memasuki masa kampanye, penertiban reklame dan alat peraga sosialisasi diri pada fasilitas publik yang tidak seharusnya akan diserupakan dengan penertiban reklame komersial yang melanggar perda.
Selanjutnya, Satpol PP akan mengirimkan surat teguran kepada pemilik reklame, atau pada bakal calon kepala daerah yang tertulis di dalam reklame yang ditertibkan, hingga pemanggilan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran. Henry menghimbau kepada para bakal calon kepala daerah untuk dapat selalu menjaga ketertiban dan keindahan kota, dengan menempatkan alat peraga sosialisasi diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.