Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas selama Mei 2024. Selasa pagi, di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas selama Mei 2024 di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Mei 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Baca Juga:Kesal Tak Direspon Pemerintah, Warga Secara Swadaya Lakukan Fogging di LingkungannyaSistem Zonasi Dominasi Proses Penerimaan Peserta Didik Baru – Video
Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MIA, MY, D, TH, DW, AG, SK, AF, S, LB, M, FAM, I, dan A. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 186,39 gram sabu-sabu dan 3.801 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Pangenan, Susukan, Ciledug, Waled, Lemahwungkuk, Talun, Sliyeg, Lemahabang, Pabuarang, Ciwaringin, dan Astanajapura.
Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dengan modus mendesain barang narkoba menggunakan lakban berwarna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.