Tim kuasa hukum Saka Tatal mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin siang. Mereka mendatangi pengadilan untuk meminta berkas salinan kasasi. Berkas tersebut nantinya akan dipelajari untuk pengajuan peninjauan kembali terhadap Saka yang berstatus mantan narapidana kasus sejoli Vina dan Eki.
Dengan membawa surat permohonan, tim kuasa hukum Saka Tatal ini langsung masuk ke dalam Kantor Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin siang. Kedatangan pengacara terpidana kasus Vina ini bertujuan meminta salinan berkas kasasi yang telah diajukan oleh pengacara sebelumnya yakni Titin Prialianty.
Salinan kasasi tersebut nantinya dipelajari untuk menyiapkan sejumlah langkah hukum, terutama peninjauan kembali kasus yang mengantarkan Saka Tatal ke dalam jeruji besi.
Baca Juga:Pemerintah Akan Perluas Areal Tanam Pertanian – VideoPolsek Gebang Amankan Anggota Geng Tawuran Konten – Video
Selain meminta salinan kasasi, hari ini juga tim kuasa hukum Saka Tatal akan meminta hasil visum atau autopsi di Rumah Sakit Gunungjati dan Bhayangkara Losarang. Hasil autopsi dari jasad sejoli Vina dan Eki tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk memuluskan rencana peninjauan kembali kasus Vina dan Eki. Salinan kasasi dan autopsi ini penting diambil oleh tim kuasa sebagai dasar pengajuan PK.
Tim kuasa hukum yakin peninjauan kembali dilakukan setelah semua berkas terkumpul, dan akan menguatkan ke sejumlah novum baru pun akan dihadirkan, termasuk sejumlah saksi yang mengetahui pasti tidak terlibatnya Saka Tatal dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal juga melaporkan tiga saksi yang membuat terbukanya penyelidikan kasus ini yakni Aep, Dede, dan Liga Akbar. Ketiga saksi tersebut dilaporkan karena membuat keterangan palsu hingga tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.