RADARCIREBON.TV – Indonesia adalah negara yang besar dengan berbagai suku, agama, kepercayaan, ras, dan golongan. Kebhinnekaan ini adalah kekayaan yang harus kita pelihara dan jaga bersama.
Toleransi antarumat beragama menjadi salah satu kunci untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Indonesia harus memperkuat semangat toleransi dan keberagaman untuk menjaga persatuan.
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mencoba membangun tafsir tunggal mengenai pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan menjadi tantangan bagi keberagaman ini.
Baca Juga:Stasiun Cirebon Berusia 112 Tahun, Daop 3 Lakukan Napak Tilas Jalur Kereta Hari Media Sosial 10 Juni: Momen Refleksi dan Peningkatan Literasi Digital di Indonesia
Terbitnya hasil ijtima ini berpotensi merusak kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri dari 714 etnis dan berbagai agama.
Keberagaman ini telah berlangsung ratusan tahun dan menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk pada hasil ijtima yang menyebabkan eksklusivitas dalam kehidupan bernegara.
Sikap dan Rekomendasi BPIP
BPIP, sebagai representasi negara yang bertugas menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, memberikan respon sebagai berikut:
1. Teologis
Hasil ijtima adalah pemikiran agama dengan tafsir yang majemuk dan tidak mutlak. Hasil ijtima harus mempertimbangkan dokumen dan kesepakatan internasional seperti
The Amman Message, Marrakesh Declaration, Abu Dhabi Declaration, dan seminar internasional Universitas Al-Azhar.
Pancasila, sebagai konsensus tertinggi, telah diuji secara substantif dan merepresentasikan substansi ajaran agama tanpa hegemoni ajaran tertentu.
2. Sosiologis
Pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa.
Baca Juga:KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Promo  KA Gocher SUN-JAE, Apa Itu? Perbedaan Probiotik dan Prebiotik: Kunci Keseimbangan Mikrobiota Usus untuk Kesehatan Optimal
Tradisi toleransi ini telah diwariskan sejak ratusan tahun oleh nenek moyang kita dan tidak boleh direduksi oleh kelompok keagamaan tertentu yang berpotensi mempolarisasi dan mendisintegrasi keutuhan bangsa.
3. Yuridis Islam
Hasil ijtima hanya mengikat umat muslim dalam forum keagamaan internum dan tidak boleh dipaksakan ke dalam forum publik eksternum karena akan mereduksi nilai-nilai persatuan dan penghargaan terhadap kemajemukan berbangsa.
4. Konstitutif
Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum.
5. Peran Negara dan Masyarakat
Kehadiran negara dan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga eksistensi Pancasila di ruang publik demi terciptanya kesetaraan bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara Indonesia wajib melaksanakan konsensus Pancasila dengan melaksanakan toleransi dan menghormati perbedaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
BPIP menegaskan bahwa hasil ijtima MUI tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan harus ditinjau ulang untuk menjaga keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.