RADARCIREBON.TV – Persyaratan, tata cara, jadwal, dan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan tersedia di sini: link pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024.
PPDB SMP DKI Jakarta 2024 memulai dua tahap dengan sembilan jalur penerimaan. Tahap pertama mencakup prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak-anak panti dan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, KJP Plus, zonasi, perpindahan tugas orang tua, PPDB Bersama, dan tahap kedua.
Pada 7 Mei 2024, Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025, yang mengatur proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta 2024. Keputusan ini berkaitan dengan masalah penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga:Keuntungan Haechan dari NCT: Peran, Popularitas, dan Dampaknya dalam Industri K-PopKeuntungan Soekarno dalam Membangun Indonesia: Pilar Sejarah yang Tak Terlupakan
Persyaratan Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024
Semua jalur PPDB SMP DKI Jakarta 2024 mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, jadi peserta dan orang tua atau wali murid harus mengetahui dan memahami persyaratan berikut:
1. Jalur Prestasi Akademik
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Rerata Nilai Rapor yang telah divalidasi mulai rapor kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
- CPDB dapat menyertakan sertifikat prestasi kejuaraan di bidang Olahraga, Seni, Budaya, Keagamaan, Sains dan Teknologi, Pramuka, atau PMR yang diselenggarakan instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.
2. Jalur Zonasi
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Nama orang tua atau wali di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga pada KK.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
- Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
- Perpindahan Tugas orang tua/wali membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup.
- Perpindahan Anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.
- Pendidikan Anak Tenaga Kependidikan memiliki surat yang menunjukkan penempatan tugas sesuai tempat orang tua bekerja.
4. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan atau pihak yang berkompeten yang menyatakan CPDB terkait merupakan anak berkebutuhan khusus.
- Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Peserta berusia paling tinggi 18 tahun per 1 Juli 2024.
5. Jalur Prestasi Non-Akademik
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Orang tua/wali meninggali dunia dibuktikan surat kematian dari instansi berwenang.
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai terbitan instansi berwenang.
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwalian Anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
- Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.
6. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
- CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh lengkap materai cukup.
- Anak nakes kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
7. Jalur Afirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- CPDB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
8. Tahap Kedua
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
9. PPDB Bersama
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024 dilakukan dalam beberapa tahapan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/. Tahap awal dibuka dengan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga yang telah dimulai sejak 27 Mei 2024. Berikut ini tata cara pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024: