RADARCIREBON.TV – Polda Jatim akhirnya menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka. Diduga, tersangka membunuh suaminya sendiri, Briptu Rian, yang juga polisi, di Asrama Polisi Kota Mojokerto.
Korban akhirnya meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB pada hari Minggu, 9 Juni 2024, setelah mengalami luka bakar 90 persen. Prihatin dengan peristiwa ini, kata Kombes Dirmanto, Kabag Humas Polda Jatim. Ia menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
“Pak Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan turut berdukacita yang mendalam pada keluarga korban. Untuk Briptu Fadhilatun Nikmah berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujar Dirmanto, Minggu (9/6/2024).
Baca Juga:Begini Nasib Ribuan Penumpang Usai Kejadian Kapal KM Umsini TerbakarKapal KM Umsini Terbakar 10 Sebelum Berangkat, PT Pelni : Sumber Api Berasal dari Kamar Mesin
Dimanto juga menjelaskan bagaimana peristiwa terjadi: korban pulang dari kantor dan berselisih dengan pelaku di rumah mereka.
“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badan korban. tidak jauh dari TKP, ada sumber api dan terpercik, akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujarnya.
Dirmanto mengatakan bahwa Briptu Fadhilatun yang melakukan penganiayaan ini, dan itu terjadi karena tersangka sudah terlalu jengkel terhadap korban.
“Kejadian ini baru pertama kali, karena saking jengkelnya itu, karena si FN ini memiliki 3 anak yang masih kecil. Kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya, nah kejengkelan itu yang akhirnya membuat FN khilaf,” tuturnya.
Saat penyelidikan selesai, Dirmanto mengatakan bahwa tersangka membuat suaminya kesal karena uang kebutuhan sehari-hari mereka dihabiskan untuk bermain judi online.
“Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk mohon maaf judi online, ini sementara temuan kami,” terang Dirmanto.
Selain itu, tubuh korban mengalami luka bakar hingga 90 persen. Kondisinya sempat kritis sebelum dia meninggal di rumah sakit.
“Pada pukul 12.54 WIB tadi (korban) dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.
Baca Juga:Begini Kronologi Kapal KM Umsini Terbakar di Makasar 10 Menit Sebelum KeberangkatanIngin Pilih Sekolah Melalui Jalur Zonasi pada PPDB SD, SMP, SMA Jakarta 2024? Berikut Langkah-langkahnya!
Pelaku juga diketahui membawa korban ke rumah sakit. Tersangka membawa korban ke RSUD Mojokerto setelah api padam. Tersangka sempat meminta maaf kepada korban selama perawatan medis.
“Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar, ya untuk menolong yang bersangkutan dengan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perlakuannya,” imbuh Dirmanto.
Semua orang tahu bahwa Briptu Rian bekerja di Polres Jombang, dan istrinya, Briptu Fadhilatun, bekerja di SPKT Polres Mojokerto Kota.