RADARCIREBON.TV – Saat ini, Senin 10 Juni 2024, PPDB DKI Jakarta menetapkan jadwal pemilihan sekolah tujuan untuk tahun 2024. Bagi Anda yang mendaftarkan anak Anda ke SMP, SMA, atau SMK, harap berhati-hati.
Setelah melakukan proses pengajuan akun dan aktivasi PIN/Token, langkah selanjutnya dalam PPDB Jakarta 2024 adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah. Jika calon siswa memiliki akun yang terverifikasi, mereka akan dapat mendaftar dan memilih sekolah yang mereka inginkan mulai 10-12 Juni 2024.
Untuk tahapan pendaftaran dan pemilihan sekolah PPDB Jakarta 2024, Anda dapat mengaksesnya melalui situs web https://ppdb.jakarta.go.id.
Baca Juga:SIMAK BAIK-BAIK! Begini Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024Siap-siap! PPDB Jakarta 2024 dari Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Ini Link Pendaftarannya
- Akses laman website https://ppdb.jakarta.go.id;
Login dengan cara memasukan Nomor Peserta dan Password;
Memilih sekolah tujuan;
Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Cara memilih sekolah tujuan Jenjang SMP, SMA, dan SMK
A. Jalur Prestasi SMP SMA
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. CPDB dapat memilih sekolah:
- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA.
- Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
- Lalu paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA.
- Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
3. Pilihan sekolah dapat di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
4. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.
5. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
B. Jalur Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta
- Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalamhal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi lnformasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal.
- Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan selama proses PPDB berlangsung.
- Bagi Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dapat memilih:
- Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP
- Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA.
C. Jalur Anak Penyandang Disabilitas
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
Baca Juga:Keuntungan Haechan dari NCT: Peran, Popularitas, dan Dampaknya dalam Industri K-PopKeuntungan Soekarno dalam Membangun Indonesia: Pilar Sejarah yang Tak Terlupakan
- Kartu Keluarga Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan
Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
3. Dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA
- Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pad
- a 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA
- Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
4. Pilihan pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB.
5. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsung.
6. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
D. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
- CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id.
Memilih Jenjang SMP/SMA kemudian memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:
- Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan selempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas
Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan bagi Anak Guru
Kartu Keluarga
Nilai rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada SD/MI/Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYES) untuk jenjang SMP
Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang BERPENGHARGAAN Sama (SKYES) untuk jenjang SMA
Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal Sertifikat prestasi akademik
Sertifikat prestasi non-akademik Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS atau MPK (dikecualikan untuk PPDB Jenjang SMP)
Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler (dikecualikan untuk PPDB jenjang SMP) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.