RADARCIREBON.TV – Diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), seorang polisi wanita berinisial Briptu FN (28) di garasi rumahnya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada hari Sabtu (8/6).
Korban mengalami luka bakar sebanyak 90% tubuhnya sebagai akibat dari insiden itu. Korban menerima perawatan medis, tetapi pada hari Minggu, 9 Juni, dia meninggal dunia. Sebagai berikut adalah ringkasan fakta-fakta tentang pembakaran yang dilakukan oleh polwan ini dalam artikel ini:
Dipicu uang Rp800 ribu
Menurut AKBP Daniel S Marunduri, Kapolres Kota Mojokerto, insiden ini bermula dari pertengkaran gaji antara FN dan RDW.
Baca Juga:Ini Dia Deretan Fakta di Balik Kasus Polwan Bakar Suami Sendiri Hingga TewasBegini Nasib Ribuan Penumpang Usai Kejadian Kapal KM Umsini Terbakar
“Terduga pelaku melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000,” kata Daniel dalam keterangannya, Minggu (9/6).
Di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, keduanya kemudian terlibat cekcok di garasi rumah mereka.
Tangan Korban Diborgol
Selama pertengkaran, FN sempat memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Setelah itu, FN menyiramkan bensin ke tubuh RDW.
“Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘ini lo yang lihaten iki (lihatlah ini)’, namun korban diam saja,” ucap Daniel.
Tersangka menyalakan korek dan membakar tisu, dan api yang ada di tangan Briptu FN langsung menyambar ke tubuh korban yang dipenuhi bensin. Korban terbakar di sekujur tubuhnya dan teriak meminta bantuan.
Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah beberapa pemeriksaan, FN ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh polisi.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).
Baca Juga:Kapal KM Umsini Terbakar 10 Sebelum Berangkat, PT Pelni : Sumber Api Berasal dari Kamar MesinBegini Kronologi Kapal KM Umsini Terbakar di Makasar 10 Menit Sebelum Keberangkatan
Sejauh ini, penyidik telah menjerat FN dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Dirmanto. Namun, penyidik masih mempertimbangkan untuk menjerat FN dengan pasal lain.
“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Terkait judi online
Dalam penyidikan, polisi mengatakan FN nekat membakar suaminya, RDW, karena kesal, karena RDW disebut sering berjudi online.
“Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online,” tutur Dirmanto.
“Ya kejengkelan istri itu tadi. Karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipakai untuk main judi online,” imbuhnya.
Alami trauma
Polwan berinisial FN itu disebut mengalami trauma yang parah sebagai akibat dari pembakaran suaminya. Dirmanto mengatakan bahwa FN saat ini mendapatkan bantuan psikologis karena kondisinya.
“Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” kata dia.