RadarCirebon.Tv-Salah satu dari langkah transisi energi nasional adalah melalui pengurangan emisi C02 pada beberapa sektor dan aktivitas ekonomi yang sangat penting.
Dua sektor utama yang sangat mempengaruhi adalah sektor energi dan sektor kehutanan/penggunaan lahan.
Penguatan-penguatan dan kendali kebijakan yang mendukung transisi energi yaitu:
1.RUPTL tersebut harus selalu di pastikan selalu on the track. Dimana dalam RUPTL total pembangkit EBT yang akan di bangun dalam 10 tahun ke depan mencapai 20.923 megawatt (MW).
Baca Juga:Sustainable Energy Transition dalam Kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 !Kerja Sama Antara Indonesai Dan Inggris Mengenai Transisi Energi Telah Membuahkan Hasil !
Pembangkit listrik tenaga air menjadi yang paling dominan dengan 9.272 MW, di susul oleh pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 3.355 MW, dan pembangkit listrik tenaga surya 4.680 MW. 2.Kampanye terhadap perubahan budaya, cara pandang, serta kebiasaan di masyarakat yang terus di dengungkan, agar efek dari perubahan iklim akan mempengaruhi setiap orang meskipun dalam porsi yang berbeda-beda.
Dengan adanya kemudahan penyebaran informasi, kesadaran akan penyebab perubahan iklim dan upaya menghindari atau mengatasi implikasinya.
Semakin dapat di akses oleh publik sehingga bagi banyak orang transisi menuju energi terbarukan sangat penting untuk mendukung pertumbuhan yang rendah karbon.3.Pelaku dunia usaha dan pelaku bisnis, pelaku industri, serta UMKM di anggap sudah selayaknya di dorong untuk memanfaatkan energi baru terbarukan, guna mempercepat pertumbuhan green economy atau ekonomi hijau di Indonesia.4.Pemerintah Daerah dan legislatif (DPRD) punya andil yang kuat dan signifikan untuk melakukan langkah langkah konkret terhadap kebijakan yang mendukung energi bersih.
Implementasi instrument-instrumen kebijakan untuk mendukung akselerasi transisi di daerah memiliki daya ungkit yang kuat terhadap penerapan energi hijau.5.Kebijakan fiskal berupa instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), di mana regulasi telah di terbitkan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Pasal 13 Pemberlakuan Pajak karbon, harus secara tegas di tegakkan.
Salah satu klausulnya berlaku pada 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik.
Tenaga uap batubara dengan skema cap dan tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.