Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon membutuhkan 6.599 petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Sesuai tahapan Pilkada, rekrutmen pantarlih akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2024 mendatang.
Tahapan pemilihan kepala daerah masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon pada Sabtu pagi. Dari hasil pemetaan sementara KPU Kabupaten Cirebon, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 berjumlah 3.310 TPS yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Masyhuri Abdul Wahid, mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan KPU RI, kebutuhan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih, ketika dalam satu TPS terdapat lebih dari 400 pemilih, maka diperlukan 2 petugas pantarlih, sehingga KPU memerlukan 6.599 petugas.
Baca Juga:Pegi Jalani Tes Psikologi – VideoDicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 3 Pemuda – Video
Sesuai aturan, rekrutmen pantarlih atau yang juga bisa disebut PPDP ini dimulai pada 13 Juni 2024. Mereka nantinya akan bertugas selama satu bulan untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih ke rumah-rumah warga.
Sementara itu, KPU memprediksi potensi pemilih pemula pada Pilkada ini mencapai 200 ribu. Mengantisipasi hal tersebut, KPU berkerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon agar warga yang pada 27 November 2024 berusia 17 tahun dapat segera melakukan perekaman e-KTP.