Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pemuda. Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat meringkus para pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 3 pemuda di sebuah kamar kos. Aksi ini dilakukan setelah korban dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.
Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat meringkus para pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Masing masing pelaku berinisial RA, YW dan K, merupakan warga Kecamatan Ciniru Kuningan.
Baca Juga:Media Gathering 100 Hari Kerja, Menteri AHY: Bagian dari Transparansi dan Akuntabilitas Institusi PemerintahDaya Tampung SMP Negeri Dalam PPDB 2024 Sebanyak 18 Ribu Siswa – Video
Kasatreskrim I Putu Ika Prabawa menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku RA yang merupakan seorang mahasiswa, berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi media sosial.
RA kemudian mengajak korban bertemu, dan menjemputnya di daerah Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, setiba di Kuningan, RA langsung membawa korban ke sebuah kos-kosan. Remaja putri ini dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Dalam kondisi inilah, pelaku RA memanggil dua pelaku lain, yaitu YA dan K untuk menyetubuhi korban secara bergiliran. Setelah melakukan aksi bejatnya, ketiga pelaku bergegas meninggalkan korban sendirian.
Kasus pemerkosaan ini berhasil diungkap, setelah pihak keluarga melapor ke Mapolres Kuningan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus ketiga pelaku pemerkosaan di rumahnya masing masing.
Akibat perbuatanya, para pelaku di jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas