Sengketa Pemilu di Kota Cirebon tahun 2024 terkait hasil suara sama antara Partai PAN dan Demokrat di Dapil Lemahwungkuk Kota Cirebon diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi RI. Hasil keputusan menyatakan bahwa di TPS 14 dilakukan penghitungan ulang, dan di TPS 62 Pegambiran dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
Sengketa Pemilu tahun 2024 yang terjadi di Kota Cirebon, khususnya antara Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat, yakni persoalan hasil suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk, PAN Kota Cirebon mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis ini mengumumkan keputusannya bahwa di TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, dilakukan penghitungan ulang surat suara, sementara di TPS 62 Kriyan Barat Pegambiran dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
Baca Juga:Pj Bupati Targetkan Kab. Cirebon Nol Kasus Stunting – VideoPDAM Tirtajati Akan Tambah Ribuan Sambungan Baru – Video
Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Cirebon siap melaksanakan keputusan MK, namun menunggu instruksi dari KPU RI. Sementara untuk persiapan PSU, KPU akan merekrut KPPS untuk kelancaran pemungutan suara.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang harus menjadi perhatian penyelenggara dan pengawas, terutama praktik money politics, sehingga diharapkan proses demokrasi dapat dijunjung tinggi.