Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Suroto, seorang saksi yang mengevakuasi jasad sejoli Vina dan Eki di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat siang. Suroto, yang buka suara terkait kasus yang terjadi delapan tahun lalu tersebut, meminta perlindungan karena khawatir akan adanya intimidasi atau ancaman. Ia juga menyatakan siap memberikan kesaksian jika diperlukan oleh kepolisian maupun dalam persidangan.
Dalam kunjungan tersebut, LPSK menyerahkan surat tanda terima kepada Suroto di Balai Desa Kecomberan. LPSK menawarkan perlindungan kepada Suroto, yang khawatir akan adanya ancaman setelah dirinya buka suara terkait kasus lama tersebut. LPSK menyampaikan pesan kepada Suroto agar tidak ragu menghubungi mereka jika mengalami ancaman atau intimidasi. Mereka juga akan memantau perkembangan kondisi Suroto dan memastikan keselamatannya selama kasus Vina ini berlangsung.
Suroto, yang sebelumnya telah menceritakan perihal temuan jasad Vina dan Eki pada tahun 2016, siap memberikan kesaksian kembali jika diminta oleh kepolisian. Ia juga siap memberikan keterangan di persidangan jika diperlukan. Suroto akan memberikan kesaksian yang sesuai dengan apa yang ia ketahui dan alami saat mengevakuasi jasad Vina dan Eki yang tergeletak bersimbah darah dan penuh luka di Fly Over Talun.
Baca Juga:Sosialisasi Kelingan Adminduk Di Kec. Gegesik – VideoKPU Kab. Cirebon Targetkan Partisipasi Lebihi 80 Persen – Video
Suroto sebelumnya membuka suara dan menunjukkan titik di mana jasad sejoli Vina dan Eki tergeletak di Fly Over. Ia memastikan bahwa Eki tewas di lokasi tersebut, sementara Vina dalam kondisi sekarat dan mengerang meminta tolong hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Gunungjati.