Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK untuk Saksi Harun Masiku Pekan Depan

Hasto Kristiyanto/RRI
Hasto Kristiyanto/RRI
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Terkait kasus dugaan suap dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil oleh KPK pekan depan.

“Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (4/6/2024).

Hal ini dikatakan Ali saat ditanya tentang rencana Hasto untuk dipanggil sebagai saksi. Namun, Ali tidak dapat menjelaskan tepatnya kapan Hasto akan dipanggil sebagai saksi. 

Baca Juga:Punya Fitur Anti Maling dan Bodi Ramping, Ini Harga dan Keunggulan Honda Beat 2024Spesifikasi Lebih Unggul, Honda Beat 2024 Hanya Selisih Harga Tak Sampai 500 Ribu dengan Versi Sebelumnya Loh!

“Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” katanya.

Sebelum ini, KPK telah memeriksa saksi-saksi selama tiga hari berturut-turut dalam kasus Harun Masiku. Dua saksi dari mereka adalah mahasiswa. Simon Petrus, seorang pengacara, juga menjadi saksi yang diperiksa penyidik itu.

Pada Rabu (29/5), dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pada Kamis (30/5), penyidik juga memeriksa saksi lain terkait Harun Masiku, seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Dilaporkan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU. Suap ini diduga terkait dengan pengurusan PAW DPR. 

Diputuskan bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta dalam kasus pengurusan PAW Harun Masiku, Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan dieksekusi sejak 2021. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron, dia dibebaskan bersyarat pada 6 Oktober 2023. Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. KPK juga memanggil Hasto sebagai saksi dalam kasus ini pada 2020. 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran hoax, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar empat pertanyaan. Karena dia menganggap pernyataannya yang diperkarakan tersebut sebagai produk pers, Hasto akan terus melapor ke Dewan Pers.

“Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor karena Hasto hanya menyuarakan pendapat yang berbeda dari hakim konstitusi mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Baca Juga:Dilengkapi Dengan Fitur Smart Key Minus Kick Starter, Ini Dia Spesifikasi Honda Beat 2024Listrik Padam Berjam-jam di Daerah Sumatera, PLN Minta Maaf

“Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujarnya.

Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor karena Hasto hanya menyuarakan pendapat yang berbeda dari hakim konstitusi mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Patra mengatakan kliennya sendiri dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujarnya.

Patra menyatakan bahwa karena topik masalah yang dilaporkan merupakan hasil dari pekerjaan jurnalistik, pihaknya akan melanjutkan ke Dewan Pers. Terkait masalah ini, pihaknya telah mengajukan rekomendasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

0 Komentar