Jajaran Polresta Cirebon menggelar penyuluhan hukum bagi personel di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Selasa pagi. Bertujuan agar para personel Polresta Cirebon dapat mengetahui dan memahami prosedur hingga benar memahami sarat formil dalam restorasi justice.
Jajaran Polresta Cirebon menggelar penyuluhan hukum bagi personel di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Selasa pagi.
Kegiatan tersebut diikuti 34 personel yang terdiri dari para Kanit Reskrim Polresta Cirebon dan polsek jajaran, Kanit Resnarkoba Polresta Cirebon, penyidik dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cirebon.
Baca Juga:200 Kilometer Jalan Di Kab. Cirebon Dalam Kondisi Jelek – VideoTPA Kubangdeleg Tidak Beroperasi Karena Terkendala Akses Jalan – Video
Penyuluhan hukum tersebut diisi dengan penyampaian materi tentang restorative justice.
Kegiatan ini bertujuan agar para personel Polresta Cirebon dapat mengetahui dan memahami prosedur hingga benar memahami sarat formil dalam restorasi justice, dalam tindak pidana payung hukum untuk kepastian hukum peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021.
Kombes Pol Sumarni, mengatakan, selain penyampaian materi, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum kali ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi dan tanya jawab dengan pemateri.
Diskusi tersebut melibatkan berbagai pengalaman dan pandangan dari para peserta. Sehingga tercipta lingkungan yang interaktif dan kolaboratif dalam memahami isu-isu hukum yang relevan dengan tugas sehari-hari para personel Polresta Cirebon.
Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu personel Polresta Cirebon dalam melaksanakan tugas dengan lebih tepat dan terukur.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pemahaman hukum dan profesionalisme personel Polresta Cirebon