RADARCIREBON.TV – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia di ibu kota1.
Program ini memberikan bantuan tunai secara bulanan kepada lansia yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik.
Pada 1 Maret 2024, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Dana Kartu Lansia Jakarta 2024 akan cair dalam dua tahap.
Baca Juga:Sinopsis Film The Commuter: Petualangan Menegangkan di Atas KeretaSinopsis Venom: The Last Dance, Akhir Kisah Eddie Brock dan Simbiotnya?
Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap 1 dimulai pada 1 Maret 2024. Sedangkan pencairan Kartu Lansia Tahap 2 dimulai setelah proses verifikasi lapangan dan validasi selesai dilaksanakan bagi penerima baru.
Menurut Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, pencairan KLJ Tahap 2 Tahun 2024 dijadwalkan pada tanggal 3 Juni 2024. Namun, proses pencairan dapat memakan waktu beberapa hari.
Jika Anda belum menerima dana KLJ hingga akhir Juni, Anda dapat menghubungi pihak Dinsos untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 berupa uang tunai Rp 300 ribu per orang per bulan.
Dana bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) 2024 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) DKI Jakarta.
Jadwal pencairan KLJ yaitu tiga bulan sekali atau Rp 900 ribu per pencairan. Sedangkan pada pencairan KLJ Tahap 1, bansos dicairkan untuk dua bulan. Karena itu, tiap lansia penerima KLJ Tahap 1 menerima Rp 600 ribu.
Untuk mendaftar Kartu Lansia Jakarta, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel, buka aplikasi, pilih menu Registrasi, ikuti arahan di aplikasi sampai selesai.
Baca Juga:Ini Jadwal Tayangnya! Venom: The Last Dance – Pertunjukan Terakhir Venom dan Eddie Brock4 Rekomendasi Varian Motor Honda BeAT yang Cocok untuk Wanita
Setelah selesai registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas dengan salah satu kondisi berikut: tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilan sangat kecil sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari,
sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, terlantar secara psikis dan sosial, berekonomi rendah (harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu), berkendala secara fisik atau psikologi.
Secara keseluruhan, Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia di ibu kota. Dengan bantuan ini, diharapkan para lansia dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.