RADARCIREBON.TV – Ternyata, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak diminta untuk hadir dalam panggilan penyidik yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
Patra Zen kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersama kliennya, menurut kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik. Penyidik pada saat bertanya kepada Pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri, undangan klarifikasi yang tidak wajib,” kata Patra.
Baca Juga:Hasto Kristiyanto PDIP Bakal ke Dewan Pers Usai Dicecar Polisi soal Dugaan Hoax , Ngadu ke Megawati?Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK untuk Saksi Harun Masiku Pekan Depan
Patra menyatakan bahwa kliennya masih pergi ke Polda Metro Jaya karena Hasto adalah warga negara yang taat hukum.
“Namun karena Pak Hasto ingin beri contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara (taat hukum), sekjen partai yang menaati hukum, maka hadir sekarang.” kata Patra.
Tiga pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap Hasto Kristiyanto selama pemeriksaan. Yang pertama adalah Pasal 160 KUHP, yang menurut Patra digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia.
“Kedua Pasal 28 dan ketiga Pasal 45a UU ITE,” kata Patra.
Patra menyatakan bahwa penyidik meminta Hasto untuk berkonsultasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu karena laporan tersebut merupakan hasil pekerjaan jurnalistik.
Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 laporan polisi, yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial HA dan BS.
Diduga Hasto Kristiyanto melakukan tindak pidana penghasutan dan/atau penyebaran informasi dan dokumen elektronik yang mengandung pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ini disebutkan dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:Punya Fitur Anti Maling dan Bodi Ramping, Ini Harga dan Keunggulan Honda Beat 2024Spesifikasi Lebih Unggul, Honda Beat 2024 Hanya Selisih Harga Tak Sampai 500 Ribu dengan Versi Sebelumnya Loh!
Kasus tersebut terjadi pada 16 dan 19 Maret 2024 di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (di depan Gedung DPR/MPR) dan Gambir, Jakarta Pusat.