RADARCIREBON.TV – Musim haji 2024 tengah berlangsung dan sejumlah jemaah telah berangkat menuju Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah haji pastinya sudah tidak asing dengan istilah Dam. Namun untuk lebih jelasnya, berikut sedikit penjelasan mengenai Dam.
Dari laman Baznas, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Secara bahasa, Dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Maka, dari pengertian tersebut, seorang jemaah harus membayar Dam atau denda selama menunaikan ibadah haji ataupun umroh, jika melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. Seperti melakukan larangan ihram ataupun tidak mampu menyempurnakan wajib haji.
Baca Juga:Pecinta Kopi Perlu Tahu, Inilah Tips Sehat Minum KopiSelain Susu, Ada Bermacam-macam Makanan yang Menjadi Sumber Kalsium, Ini Contohnya!
Besaran Biaya Dam
Dari laman Kemenag, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Tujuan dari penerbitan edaran tersebut, merupakan bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)”.
Ia juga melanjutkan, jika edaran terbit juga menjadi bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji.
Mengenai besaran biaya Dam, edaran juga menginformasikan, lembaga mana saja yang dapat menjadi tempat membayar Dam. Tempat tersebut yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi dengan biaya Dam yang dapat dilihat sebagai berikut.
Untuk RPH Al-Ukaisyiyah, akan dikenakan biaya sebesar SR 580 yang meliputi delapan komponen seperti harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sementara untuk RPH Adhahi, akan dikenakan biaya sebesar SR 720 yang meliputi tujuh komponen seperti harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Baca Juga:Jelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau untuk Tidak Keluar Kota MakkahTips Merebus Telur untuk Mendapatkan Kematangan dan Tampilan yang Sempurna
Mengenai standar dan komponen biaya Dam, dapat dijadikan acuan untuk para jemaah dan petugas. Lalu untuk mekanisme pembayarannya, bisa berupa cash ataupun transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah dengan waktu penyembelihan antara tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.