RADARCIREBON.TV – Menurut Kementerian Keuangan, pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai hari kemarin.
“Iya, benar mulai 3 (Juni 2024),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, Senin (3/6).
Menurut Deni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 bertanggung jawab atas pencairan gaji ke-13 bagi ASN. Pada 20 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani undang-undang ini. Satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan pencairan mulai 27 Mei 2024.
Baca Juga:Profil Freya Jayawardana: Bintang Muda JKT48Wota Sudah Tahu Belum! Ternyata Freya JKT48 Punya Kemampuan Indigo Loh!
“Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor,” jelas Deni.
Anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara diperkirakan mencapai Rp50,8 triliun, khususnya untuk ASN, TNI, dan Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat, menurut perkiraan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 15 Tahun 2024, besaran gaji ke-13 PNS yang paling tinggi adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
- Anggota: Rp23,42 juta
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
SD/SMP/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
SMA/Diploma I/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/sederajat
Baca Juga:Profil Haechan NCT: Bintang Muda dengan Bakat MultidimensiRumor Hubungan Haechan NCT dan Han So Hee Kini Mencuat, Jajaran Foto Ini Diduga Menjadi Bukti?
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta.