Ini Dia 10 Kelompok yang Berhak Terima Gaji 13 Menurut PP

Gaji 13 Menurut PP/Sulbar Express - FAJAR
Gaji 13 Menurut PP/Sulbar Express - FAJAR
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Para pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) mungkin sedang mempertimbangkan kapan gaji ke-13 akan dibayarkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 mengatur pencairan gaji ke-13 dan siapa saja yang berhak menerimanya.

Ayat 1 Pasal 12 menyatakan bahwa gaji ketiga belas tahun 2024 harus dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Baca Juga:Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji 13 Udah Cair Nih! Cek BesarannyaProfil Freya Jayawardana: Bintang Muda JKT48

Penjelasan ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 seharusnya dibayarkan pada 1 Juni 2024.Namun, 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila, yang merupakan hari libur nasional, dan 2 Juni adalah hari Minggu, yang juga merupakan hari libur.

Sementara itu, Dikutip dari Kompas.com, Yoka Krisma Wijaya, sekretaris perusahaan PT Taspen (Persero), gaji ke-13 ASN akan mulai dicairkan hari ini, Senin, 3 Juni 2024, dengan dikirimkan ke rekening masing-masing.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka.

Untuk gaji ke-13, itu adalah gaji tambahan untuk ASN sebagai penghargaan atas kerja kerasnya untuk negara dan negara. Besarannya disesuaikan dengan bagian dari penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. 

Kelompok Penerima Gaji ke-13

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menjelaskan tentang siapa saja komponen dan penerima gaji ke-13, berikut daftarnya.

  • PNS dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun
  • Penerima tunjangan pokok.

Meskipun demikian, beberapa pegawai non-ASN, juga dikenal sebagai honorer, tidak dapat menerima gaji ke-13.

Pegawai non-ASN yang memenuhi beberapa persyaratan ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga:Wota Sudah Tahu Belum! Ternyata Freya JKT48 Punya Kemampuan Indigo Loh!Profil Haechan NCT: Bintang Muda dengan Bakat Multidimensi

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam perjanjian tersebut tercantum hak untuk menerima gaji ke-13.
  2. Telah ditetapkan untuk menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga artikel ini menjawab pertanyaan Anda tentang gaji ke-13, kapan dibayar, dan kelompok ASN mana yang menerimanya.

0 Komentar