RADARCIREBON.TV – Para pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) mungkin sedang mempertimbangkan kapan gaji ke-13 akan dibayarkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 mengatur pencairan gaji ke-13 dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Ayat 1 Pasal 12 menyatakan bahwa gaji ketiga belas tahun 2024 harus dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Baca Juga:Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji 13 Udah Cair Nih! Cek BesarannyaProfil Freya Jayawardana: Bintang Muda JKT48
Penjelasan ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 seharusnya dibayarkan pada 1 Juni 2024.Namun, 1 Juni adalah Hari Lahir Pancasila, yang merupakan hari libur nasional, dan 2 Juni adalah hari Minggu, yang juga merupakan hari libur.
Sementara itu, Dikutip dari Kompas.com, Yoka Krisma Wijaya, sekretaris perusahaan PT Taspen (Persero), gaji ke-13 ASN akan mulai dicairkan hari ini, Senin, 3 Juni 2024, dengan dikirimkan ke rekening masing-masing.
“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka.
Untuk gaji ke-13, itu adalah gaji tambahan untuk ASN sebagai penghargaan atas kerja kerasnya untuk negara dan negara. Besarannya disesuaikan dengan bagian dari penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menjelaskan tentang siapa saja komponen dan penerima gaji ke-13, berikut daftarnya.
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Meskipun demikian, beberapa pegawai non-ASN, juga dikenal sebagai honorer, tidak dapat menerima gaji ke-13.
Pegawai non-ASN yang memenuhi beberapa persyaratan ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Baca Juga:Wota Sudah Tahu Belum! Ternyata Freya JKT48 Punya Kemampuan Indigo Loh!Profil Haechan NCT: Bintang Muda dengan Bakat Multidimensi
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam perjanjian tersebut tercantum hak untuk menerima gaji ke-13.
- Telah ditetapkan untuk menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga artikel ini menjawab pertanyaan Anda tentang gaji ke-13, kapan dibayar, dan kelompok ASN mana yang menerimanya.