RADARCIREBON.TV – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik pada Selasa (4/6), melonjak Rp 14.000 dari harga yang dicetak pada Senin (3/6) yang berada di level Rp 1.335.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di level Rp 1.232.000 per gram, melonjak Rp 12.000 dari harga buyback pada hari Senin (3/6).
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Selasa (4/6) dan belum termasuk pajak:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 724.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.349.000
- Harga emas 5 gram: Rp 6.520.000
- Harga emas 10 gram: Rp 12.985.000
- Harga emas 25 gram: Rp 32.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp 64.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp 129.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 322.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 644.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.289.600.000
Keterangan:
Logam Mulia Antam menjual perak dan emas batangan dalam berbagai ukuran berat, seperti 500 gram, 2 gram, dan sebagainya. Harga emas Antam batang 1 kilogram, yang biasanya digunakan oleh pelaku bisnis emas, biasanya lebih mahal per gram daripada emas batang yang lebih besar karena biaya pencetakan.
Baca Juga:Intrik dan Misteri: Sinopsis Film 'Unknown'Profil Raditya Dika: Dari Blogger hingga Raja Komedi Indonesia
Menurut situs Logam Mulia, harga emas di Butik Emas Antam hari Senin (3/6) berada di Rp 1.335.000. Ini turun Rp 1.000 per gram dari harga Minggu (2/6) di Rp 1.336.000, dan harga pembelian kembali atau pembelian kembali emas Antam menjadi Rp 1.220.000.
Jika dibandingkan dengan harga 7 hari sebelumnya (27 Mei 2024), harga emas Antam naik Rp 8.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.327.000. Harga emas 0,5 gram di Butik Emas Logam Mulia di Pulo Gadung, Jakarta, saat ini adalah Rp 717.500. Harga emas 2 gram dan 5 gram saat ini adalah Rp 2.610.000 dan Rp 6.450.000, masing-masing.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.