Bantuan beras tahap kelima kembali disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Perum Bulog Cirebon dan disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Di setiap desa, terdapat penerima manfaat (KPM) yang meninggal dunia, sehingga sebagai pengganti, pemerintah desa mengeluarkan kebijakan sesuai regulasi dengan menyerahkannya kepada ahli waris.
Penerima manfaat bantuan dari Bapanas berupa beras 10 kilogram setiap tahapnya selalu mengalami pengurangan jumlah KPM akibat kematian. Pada penyaluran tahap kelima di Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, terdapat sekitar 1 persen yang tidak terserap.
Dari total 963 keluarga penerima manfaat (KPM), seluruhnya mendapatkan undangan berupa barcode dari Kantor Pos. Untuk beras yang belum terserap, pihak desa akan berkoordinasi dengan keluarga atau ahli waris yang masih ada di desa, sehingga beras yang diterima bisa tersalurkan 100 persen.
Baca Juga:200 Kilometer Jalan Di Kab. Cirebon Dalam Kondisi Jelek – VideoTPA Kubangdeleg Tidak Beroperasi Karena Terkendala Akses Jalan – Video
Perangkat Desa Japura Kidul, Apandi, mengatakan pihaknya berusaha mengacu kepada regulasi di mana penerima manfaat yang diketahui sudah tidak berada di alamat atau sudah dinyatakan meninggal dunia, disalurkan kepada ahli waris keluarga penerima manfaat tersebut.
Sementara itu, dalam penyaluran beras 10 kilogram untuk masing-masing KPM, masih banyak warga yang mengeluh ke kantor desa karena mereka tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Untuk itu, pemerintah desa berupaya melakukan pendataan melalui Puskesos dengan harapan nantinya saat ada penyaluran bantuan dari pemerintah, mereka juga akan mendapatkannya.