Apakah Gaji 13 Juga Cair untuk P3K? Yuk Simak Ulasannya!

Gaji 13 untuk P3K/Bimbel PPPK
Gaji 13 untuk P3K/Bimbel PPPK
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 menetapkan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), dan pensiunan, mulai Juni 2024. 

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024,” tulis Pasal 12 ayat (2) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024 tersebut. 

Lantas, apakah PPPK menerima gaji ke-13? Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Baca Juga:Ini Dia 10 Kelompok yang Berhak Terima Gaji 13 Menurut PPKabar Gembira Untuk PNS, Gaji 13 Udah Cair Nih! Cek Besarannya

PPPK Menerima Gaji ke-13?

Menurut Pasal 3 ayat (1), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13. Selain itu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara juga termasuk ke dalam aparatur negara.

Gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja adalah komponen gaji ke-13 bagi PPPK yang didanai oleh APBN. 

Namun, gaji ke-13 untuk PPPK yang dianggarkan dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebesar yang diperoleh oleh pemda dalam satu bulan. 

Alasan Pemberian Gaji ke-13

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, THR dan gaji ke-13 adalah cara pemerintah untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara yang telah berkontribusi untuk memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, pemerintah juga berusaha untuk tetap menggerakkan ekonomi masyarakat. 

“Pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan untuk rakyat dan mendorong agar performa ke depan jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” kata Anas saat konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 pada tahun 2024 mencapai Rp50,8 triliun. Karena pemberian tunjangan kinerja sebesar 100% dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan 12% untuk pensiunan, terjadi peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. 

“Pencairan THR diagendakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan mulai Juni 2024. Apabila THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya,” ucap Sri Mulyani. 

Baca Juga:Profil Freya Jayawardana: Bintang Muda JKT48Wota Sudah Tahu Belum! Ternyata Freya JKT48 Punya Kemampuan Indigo Loh!

Untuk perhitungan gaji ke-13, basisnya menggunakan bagian dari penghasilan pada Mei 2024. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan atau iuran, dan pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengatur pelaksanaan teknis untuk yang berasal dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang berasal dari APBD. 

0 Komentar