Setelah memeriksa tiga orang saksi yang bernama Suparman, Ibnu, dan Suharsono dalam kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 silam, kuasa hukum Pegi Setiawan akan menyiapkan dua orang saksi tambahan lainnya. Kelima orang saksi itu siap dimintai keterangan terkait tidak terlibatnya Pegi Setiawan dalam kasus itu.
Pemeriksaan saksi mata terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam terus dikebut oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Setelah memeriksa tiga orang saksi yang bernama Suparman, Ibnu, dan Suharsono, kuasa hukum keluarga Pegi akan menyiapkan dua orang saksi lainnya.
Kelima saksi yang disiapkan untuk meringankan Pegi Setiawan. Hal tersebut diungkapnya saat ditemui di rumah kediaman Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Warga Kalipasung Swadaya Perbaiki Jalan Poros – VideoPemdes Pengarengan Minta Sungai Singaraja Dikeruk – Video
Kuasa hukum Pegi menyebut, kedua saksi tersebut yakni Yadi dan Iwan muncul dari keterangan Ibnu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sementara itu, kemunculan dua orang saksi itu pun diperkuat oleh Pegi yang menyatakan bahwa saat Pegi bekerja di Bandung pada tahun 2016 silam, kedua orang rekannya ikut bekerja saat kejadian.