Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, bersama dengan Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon, menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi pada tahun 2016. Pra-rekonstruksi ini berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di depan SMPN 11 di Jalan Perjuangan dan di jembatan atau flyover Tol Talun, pada Rabu malam.
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa salah satu pelaku dihadirkan dalam pra-rekonstruksi ini, meskipun identitasnya belum diungkapkan. Pra-rekonstruksi bertujuan untuk memetakan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan awal jenazah Vina dan Eky. Lokasi-lokasi yang ditandai dengan cat semprot saat pra-rekonstruksi adalah tempat di mana Vina dan Eky ditendang saat mereka berboncengan sepeda motor menuju arah Sumber.
Proses pra-rekonstruksi ini mendapat protes dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan, salah satu yang dituduh terlibat dalam kasus ini. Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, mengeluhkan bahwa mereka tidak diberitahu mengenai pelaksanaan pra-rekonstruksi. Toni menyatakan bahwa seharusnya mereka sebagai kuasa hukum diinformasikan mengenai rekonstruksi, terutama karena kliennya dituduh sebagai pelaku. Toni berharap Polda Jabar dapat bersikap adil dan transparan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.