RADARCIREBON.TV – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah di Indonesia. Sebelumnya, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota.
Namun, berdasarkan putusan MA, usia minimal calon kepala daerah kini dihitung saat pendaftaran. Artinya, calon kepala daerah harus sudah berusia 30 tahun atau 25 tahun pada saat mendaftar, bukan saat penetapan calon.
Alasan Perubahan Aturan
Perubahan aturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa usia minimal calon kepala daerah haruslah mencerminkan kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin daerah.
Baca Juga:BMKG Peringatkan Potensi Kekeringan Meluas hingga Oktober 2024Oknum TNI Diduga Tendang Kepala Warga Setelah Istrinya yang Hamil Ditabrak
Dengan menghitung usia pada saat pendaftaran, diharapkan calon kepala daerah sudah memiliki pengalaman yang memadai dalam bidang pemerintahan atau kepemimpinan.
Pro dan Kontra
Keputusan MA ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung perubahan ini karena dianggap dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah.
Calon kepala daerah yang lebih matang dan berpengalaman diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerahnya.
Namun, ada juga pihak yang kontra dengan perubahan ini. Mereka berpendapat bahwa usia bukanlah satu-satunya faktor penentu kematangan dan kemampuan seseorang. Banyak anak muda yang memiliki potensi dan ide-ide segar untuk memajukan daerahnya.
Dampak bagi Pilkada 2024
Perubahan aturan ini tentu akan berdampak pada Pilkada 2024 mendatang. Beberapa calon kepala daerah yang sebelumnya memenuhi syarat usia minimal, kini mungkin tidak lagi memenuhi syarat karena usia mereka belum mencapai 30 atau 25 tahun pada saat pendaftaran.
Kesimpulan
Perubahan batas usia calon kepala daerah ini merupakan langkah yang cukup signifikan dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Meskipun menuai pro dan kontra, diharapkan keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi kualitas kepemimpinan daerah di masa depan.