Badan Permusyawaratan Desa Surakarta menyoroti kasus baru Kuwu Kuryati yang dianggap mendekrai hati masyarakat, termasuk persoalan pengangkatan perangkat desa dan pembagian BLT.
Dua persoalan baru yang berasal dari kebijakan Kuwu Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon disoroti oleh Badan Permusyawaratan Desa. Ketua BPD Surakarta menyesalkan kebijakan Kuwu Kuryati yang dianggap mendekrai hati masyarakat.
Ketua BPD Surakarta, Sarudin, mengaku jarang bahkan tidak dilibatkan secara langsung dalam setiap pengambilan kebijakan. Salah satu yang terbaru yakni persoalan pembagian Bantuan Langsung Tunai oleh masyarakat, menurut BPD, Kuwu salah langkah dalam melaksanakan regulasi karena BLT dibagikan justru sebelum dilakukan musyawarah.
Baca Juga:Petugas Disdukcapil Jemput Bola Layanan Adminduk – VideoAbraham Sebut Kab. Cirebon Ranking 3 Terendah se-Jabar – Video
Selain persoalan BLT, Kuwu juga dianggap memaksa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang prosedurnya dianggap tidak sesuai dengan regulasi pemerintahan.
Sementara itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat ini, menjadi puncak kemarahan masyarakat karena Kuwu Kuryati dianggap tidak menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Bahkan menurut Ketua BPD Surakarta, Kuwu Kuryati diduga menggelapkan dan menyelewengkan anggaran desa sebesar enam ratus juta rupiah dan kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.